Jakarta, 4 November 2026 – Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Dini kembali menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa terduga pelaku, Dwi Bagus, memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mempersiapkan jawaban saat menghadapi pemeriksaan polisi. Upaya tersebut diduga dilakukan untuk menyusun penjelasan yang dapat menghindarkannya dari kecurigaan penyidik. Namun, strategi tersebut tidak berhasil menutupi dugaan keterlibatannya dalam kematian korban. Kasus ini memperlihatkan bagaimana teknologi digital dapat disalahgunakan dalam upaya mengaburkan fakta suatu tindak pidana.
Dalam pengungkapan perkara, penggunaan AI menjadi salah satu aspek yang menarik perhatian karena teknologi tersebut diduga dimanfaatkan untuk mempelajari cara menjawab pertanyaan penyidik. Dwi Bagus disebut berusaha mencari penjelasan yang dapat membuat keterangannya terdengar meyakinkan. Meski demikian, jawaban yang telah dipersiapkan tidak otomatis sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Penyidik tetap mengandalkan pemeriksaan saksi, barang bukti, dan kesesuaian kronologi untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan bahwa temuan tersebut berasal dari pemeriksaan riwayat aktivitas digital tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, Dwi Bagus Martono (40) diduga telah mempersiapkan berbagai kemungkinan pertanyaan polisi beserta jawaban yang akan disampaikan. Penyidik juga menemukan bahwa tersangka mencari informasi mengenai tindakan kekerasan dan cara menghilangkan jejak kejahatan. Temuan itu menjadi salah satu petunjuk yang memperkuat dugaan adanya perencanaan sebelum pembunuhan terjadi.
Polisi mengungkap bahwa korban dalam perkara ini bukan hanya Dini Hardiyanti (30), melainkan juga anaknya yang berusia empat tahun. Keduanya dilaporkan hilang sejak 20 September 2026 setelah keluarga kehilangan kontak. Informasi mengenai hilangnya ibu dan anak tersebut sempat beredar luas di media sosial hingga memicu perhatian masyarakat. Penyelidikan kemudian mengarah kepada Dwi Bagus setelah polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam rangkaian peristiwa sebelum korban menghilang.
Menurut penyidik, dugaan pembunuhan terjadi di Kota Madiun, Jawa Timur, pada September 2026. Dini diduga dibunuh di sebuah hotel, sedangkan anaknya menjadi korban dalam rangkaian kejadian berikutnya. Setelah itu, tersangka diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan merusak dan membakar jasad kedua korban. Polisi menelusuri lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah barang bukti untuk merekonstruksi tindakan tersangka.
Dwi Bagus akhirnya ditangkap pada Minggu, 25 Oktober 2026, di Kabupaten Jombang setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap keberadaannya. Pemeriksaan rekaman kamera pengawas, jejak komunikasi, dan perangkat elektronik membantu penyidik menyusun kronologi perkara. Polisi juga menemukan fragmen tulang yang kemudian diperiksa melalui laboratorium forensik. Hasil pemeriksaan DNA menunjukkan kecocokan dengan keluarga korban sehingga memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.
Polda Jawa Timur menyatakan bahwa tersangka menghadapi proses hukum atas dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan KUHP. Penyidik masih mendalami seluruh bukti, termasuk riwayat penggunaan AI, untuk memastikan waktu perencanaan dan rangkaian tindakan yang dilakukan. Kasus ini menunjukkan bahwa upaya menyusun alibi melalui teknologi tidak dapat menggantikan fakta yang diperoleh dari penyelidikan forensik. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban pidana tersangka berdasarkan bukti yang diuji secara sah.







