Jakarta, 27 Agustus 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah memerintahkan pembekuan maupun penundaan sementara transaksi pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Pernyataan tersebut disampaikan Yusril setelah muncul polemik mengenai rekening yang digunakan untuk menampung dana donasi bagi aksi masyarakat Pati. Yusril juga memastikan dirinya selaku Ketua Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) tidak pernah mengeluarkan perintah terkait tindakan tersebut. Ia menyatakan pemerintah akan menjalankan seluruh proses berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap pembekuan rekening seorang aktivis yang kemudian kembali diaktifkan.
Yusril juga menjelaskan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK tidak melakukan tindakan apa pun terhadap rekening tersebut. Untuk mengetahui secara jelas duduk perkara yang terjadi, Yusril mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai latar belakang penundaan transaksi serta perkembangan penanganan perkara. Pemerintah, menurut Yusril, tidak ingin mengambil tindakan yang berada di luar kewenangan lembaga yang telah ditentukan oleh hukum. Karena itu, persoalan mengenai siapa yang melakukan penundaan transaksi dan apa dasar tindakannya perlu dijelaskan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Yusril menyebut kepolisian memang memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan sementara terhadap transaksi rekening apabila terdapat dugaan tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut memiliki batas waktu dan tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum. Berdasarkan ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang, penundaan sementara transaksi dapat dilakukan dalam jangka waktu terbatas sebelum kemudian diputuskan apakah tindakan tersebut dihentikan atau dilanjutkan sesuai proses hukum. Ketentuan tersebut menjadi penting karena rekening milik Supriyono diketahui berkaitan dengan pengumpulan dana donasi untuk aksi masyarakat Pati. Pemeriksaan terhadap sumber dana dilakukan untuk memastikan uang yang terkumpul tidak berasal dari aktivitas yang melanggar hukum.
Rekening Supriyono sebelumnya sempat mengalami penundaan transaksi menjelang pelaksanaan aksi masyarakat Pati di Jakarta. Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah publik karena rekening tersebut digunakan untuk mengumpulkan dana yang berasal dari masyarakat. Penundaan transaksi membuat pemilik rekening maupun pihak yang memberikan donasi tidak dapat menggunakan dana tersebut secara normal selama proses pemeriksaan berlangsung. Aparat kemudian melakukan penelusuran terhadap sumber dana serta pihak-pihak yang berkaitan dengan aliran uang tersebut. Langkah tersebut disebut diperlukan untuk memperoleh kepastian mengenai asal-usul dana sekaligus memastikan tidak terdapat unsur tindak pidana dalam proses pengumpulan maupun penggunaannya.
Setelah dilakukan penelusuran, rekening milik Supriyono akhirnya kembali dapat digunakan. Kepolisian menyatakan telah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak yang berkaitan dengan rekening dan dana donasi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penundaan transaksi kemudian dihentikan dan pengelolaan rekening kembali menjadi kewenangan bank. Pengaktifan kembali tersebut menjadi perkembangan penting karena sebelumnya muncul kekhawatiran mengenai kelanjutan akses terhadap dana yang dikumpulkan untuk kegiatan masyarakat Pati. Dengan dibukanya kembali rekening tersebut, polemik mengenai status dana donasi mulai memasuki tahap baru setelah kepolisian menyelesaikan penelusuran awal terhadap sumber dan pergerakannya.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pembagian kewenangan antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga analisis keuangan, dan perbankan. Setiap institusi memiliki fungsi yang berbeda dalam menangani rekening yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Pemerintah tidak dapat mengambil tindakan terhadap rekening masyarakat apabila tidak memiliki kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan tertentu apabila telah terdapat dasar hukum dan dugaan tindak pidana yang memenuhi persyaratan. Penjelasan mengenai kewenangan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat memahami bahwa penundaan transaksi rekening memiliki prosedur tersendiri dan tidak semata-mata merupakan keputusan politik.
Peristiwa tersebut berlangsung bersamaan dengan meningkatnya perhatian terhadap aksi masyarakat Pati dan agenda demonstrasi di Jakarta. Dana yang dihimpun melalui rekening Supriyono disebut berasal dari penggalangan untuk mendukung kegiatan aksi masyarakat. Kondisi tersebut membuat status rekening menjadi perhatian karena menyangkut kebebasan masyarakat dalam mengumpulkan dana sekaligus kewajiban memastikan sumber dana tidak berkaitan dengan tindak pidana. Pemeriksaan terhadap aliran uang menjadi bagian dari upaya aparat menjaga agar aktivitas penggalangan dana tetap berada dalam koridor hukum. Pada saat yang sama, proses pemeriksaan harus dilakukan secara proporsional agar hak masyarakat dan kepastian hukum tetap terlindungi.
Yusril menegaskan pemerintah akan terus menghormati kewenangan masing-masing institusi dalam menangani persoalan tersebut. Ia berharap polemik mengenai rekening aktivis Pati dapat segera diselesaikan berdasarkan fakta dan prosedur hukum, bukan melalui spekulasi yang berkembang di ruang publik. Pengaktifan kembali rekening setelah penelusuran menjadi salah satu perkembangan yang menunjukkan bahwa tindakan penundaan transaksi dapat dihentikan ketika dasar pemeriksaannya telah selesai. Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak ada perintah dari dirinya maupun PPATK untuk membekukan rekening tersebut. Dengan demikian, perhatian selanjutnya akan tertuju pada penjelasan aparat mengenai proses penundaan transaksi serta bagaimana pengawasan terhadap dana donasi masyarakat dilakukan agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.







