Jakarta, 4 November 2026 – Partai NasDem meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menjadi perhatian publik. NasDem menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara serius karena berkaitan dengan keamanan komunikasi kepala negara dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Partai tersebut juga menyampaikan keyakinan terhadap integritas penyidik dalam mengungkap fakta yang sebenarnya. Penanganan perkara diharapkan berlangsung transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
NasDem menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus diperiksa berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses penyelidikan dinilai tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik maupun tekanan dari pihak tertentu. Kejelasan mengenai kronologi, pihak yang diduga terlibat, dan tujuan penyadapan menjadi hal penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat. Karena itu, aparat diminta memastikan seluruh informasi yang beredar diperiksa secara cermat sebelum kesimpulan disampaikan kepada publik.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menyampaikan bahwa pihaknya memilih mempercayakan penanganan perkara kepada penyidik Polri. Menurut Hermawi, kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan penilaian yang dapat mengganggu jalannya proses hukum. NasDem meyakini penyidik mampu menjalankan tugas secara profesional dengan menjunjung asas persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Hermawi juga menegaskan bahwa NasDem tidak ingin berspekulasi mengenai motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Ia menilai seluruh pertanyaan mengenai tujuan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain sebaiknya dijawab melalui hasil penyidikan. Kepercayaan terhadap integritas penyidik menjadi alasan NasDem mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Partai tersebut berharap kepolisian dapat menuntaskan perkara tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan para pihak yang diperiksa.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal pada Selasa, 3 November 2026. Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti elektronik. Dugaan tindak pidana yang diselidiki mencakup penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat. Kepolisian masih mendalami mekanisme penyadapan serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan perangkat elektronik. Pemeriksaan barang bukti dilakukan untuk mengetahui bagaimana aktivitas tersebut berlangsung dan siapa saja yang memiliki peran. Seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, Presiden Prabowo melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menangani perkara secara objektif dan transparan. Pemerintah menegaskan bahwa informasi sensitif yang berkaitan dengan kepala negara harus mendapat perlindungan sesuai ketentuan hukum. Motif dugaan penyadapan hingga kini masih menjadi bagian dari penyidikan. NasDem berharap proses pengungkapan perkara berjalan tuntas sehingga kepastian hukum dapat ditegakkan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.





