Yogyakarta, 16 Oktober 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat laporan dugaan penipuan atau scam telah menembus angka 12 ribu kasus. Tingginya jumlah laporan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan besarnya ancaman kejahatan keuangan terhadap masyarakat. Modus penipuan semakin beragam seiring meningkatnya penggunaan layanan perbankan digital, perdagangan elektronik, dan aplikasi komunikasi. Kondisi ini mendorong perlunya penguatan edukasi keuangan serta perlindungan konsumen agar masyarakat tidak mudah menjadi korban. OJK juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan ketika menerima tawaran transaksi maupun permintaan informasi pribadi dari pihak yang tidak dikenal.
Maraknya laporan penipuan menunjukkan bahwa perkembangan teknologi keuangan perlu diimbangi dengan peningkatan literasi digital. Kemudahan melakukan transaksi secara daring memberikan banyak manfaat, tetapi juga membuka peluang penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan. Penipu dapat memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, dan situs palsu untuk mendekati calon korban. Mereka kerap menggunakan identitas atau nama lembaga tertentu untuk menciptakan kesan bahwa informasi yang disampaikan berasal dari pihak terpercaya. Oleh karena itu, masyarakat perlu melakukan pemeriksaan sebelum mengikuti instruksi yang berkaitan dengan uang maupun data pribadi.
Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah penipuan yang mengatasnamakan lembaga keuangan atau perusahaan resmi. Pelaku dapat menghubungi korban melalui telepon maupun pesan singkat dengan menyampaikan informasi mengenai rekening bermasalah, hadiah, atau transaksi mencurigakan. Korban kemudian diarahkan untuk membuka tautan tertentu atau memberikan kode verifikasi yang seharusnya bersifat rahasia. Apabila informasi tersebut diserahkan, pelaku berpotensi memperoleh akses tidak sah terhadap akun keuangan korban. Masyarakat disarankan menghubungi saluran layanan resmi lembaga terkait apabila menerima pemberitahuan yang menimbulkan keraguan.
Selain penipuan melalui komunikasi digital, tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar juga menjadi ancaman bagi masyarakat. Pelaku biasanya menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat untuk menarik minat calon korban. Dalam sejumlah pola penipuan, korban diminta menyetorkan dana awal sebelum dijanjikan memperoleh keuntungan atau komisi tambahan. Ketika korban ingin menarik dana, pelaku dapat memberikan berbagai alasan atau meminta pembayaran tambahan. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemeriksaan legalitas penyelenggara dan kewajaran produk keuangan sebelum mengambil keputusan investasi.
Data OJK DIY menunjukkan bahwa laporan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai 12.033 laporan hingga semester pertama 2026. Kabupaten Sleman menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 4.878 laporan, disusul Bantul sebanyak 2.806 laporan dan Kota Yogyakarta sebanyak 2.741 laporan. Sementara itu, Kabupaten Gunungkidul mencatat 862 laporan dan Kulon Progo sebanyak 746 laporan. Angka tersebut menggambarkan luasnya sebaran pengaduan penipuan keuangan di berbagai wilayah DIY. Dalam perkembangan berikutnya, jumlah laporan tercatat meningkat menjadi 13.166 hingga 31 Agustus 2026.
OJK DIY bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat koordinasi untuk menangani berbagai aktivitas keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat. Berdasarkan data Januari hingga Juni 2026, tercatat 52 laporan investasi ilegal, 373 laporan pinjaman daring ilegal, dan dua laporan gadai ilegal di wilayah DIY. Penanganan aktivitas tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai instansi, termasuk aparat penegak hukum dan penyelenggara jasa keuangan. Kerja sama lintas lembaga menjadi penting karena praktik penipuan sering melibatkan transaksi melalui sejumlah rekening dan platform digital. Penguatan pengawasan diharapkan dapat mempercepat respons terhadap laporan masyarakat.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui peningkatan edukasi keuangan kepada berbagai kelompok masyarakat. Sepanjang semester pertama 2026, Satgas PASTI DIY telah melaksanakan 60 kegiatan edukasi yang melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan masyarakat. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai ciri-ciri penawaran keuangan ilegal serta cara melindungi informasi pribadi. Edukasi juga diarahkan untuk membantu masyarakat mengenali modus penipuan yang memanfaatkan teknologi komunikasi. Dengan meningkatnya literasi keuangan, masyarakat diharapkan mampu mengambil keputusan transaksi secara lebih aman.
OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kejadian melalui Indonesia Anti-Scam Centre agar upaya penanganan transaksi dapat dilakukan secepat mungkin. Korban perlu menyiapkan bukti transfer, informasi rekening tujuan, dan riwayat komunikasi dengan pihak yang diduga melakukan penipuan. Pelaporan kepada aparat kepolisian juga diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum. Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 untuk memperoleh informasi mengenai layanan dan aktivitas keuangan yang mencurigakan. Tingginya jumlah laporan penipuan di DIY menjadi pengingat bahwa kewaspadaan, edukasi, dan koordinasi antarlembaga harus terus diperkuat guna melindungi masyarakat dari kerugian finansial.





