Jakarta, 3 Mei 2026 – Kepolisian Resor Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi dalam sebuah operasi yang dilakukan baru-baru ini. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sisik trenggiling hingga tanduk kambing hutan.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas ilegal yang mencurigakan. Dari hasil operasi, petugas menemukan barang bukti yang diduga berasal dari satwa yang dilindungi undang-undang.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa perdagangan satwa liar merupakan tindak pidana serius yang dapat mengancam kelestarian ekosistem. Oleh karena itu, penindakan tegas akan terus dilakukan untuk memutus rantai perdagangan ilegal tersebut.
Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan. Pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Pengamat lingkungan menilai bahwa kasus ini menunjukkan masih tingginya permintaan terhadap bagian tubuh satwa liar, yang menjadi salah satu penyebab utama perburuan ilegal.
Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam menjaga kelestarian satwa.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan satwa liar di Indonesia.




