Jakarta, 6 Mei 2026 – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyalurkan dana bagi hasil pajak rokok dan dana kurang salur dengan total nilai mencapai Rp443 miliar kepada pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Sumut.
Penyaluran dana tersebut dilakukan sebagai bagian dari kewajiban pemerintah provinsi dalam mendukung pembangunan daerah serta membantu peningkatan pelayanan publik di masing-masing wilayah.
Dana bagi hasil pajak rokok diberikan untuk mendukung berbagai program daerah, termasuk sektor kesehatan, penegakan aturan kawasan tanpa rokok, hingga peningkatan layanan masyarakat lainnya. Sementara dana kurang salur merupakan penyesuaian atas hak daerah yang sebelumnya belum tersalurkan secara penuh.
Pemerintah provinsi berharap anggaran yang telah disalurkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran oleh pemerintah daerah, terutama untuk program-program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Selain itu, transparansi dan pengawasan penggunaan dana juga menjadi perhatian agar seluruh anggaran benar-benar digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyaluran dana tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, terutama dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan di tengah kebutuhan anggaran yang terus meningkat.
Pemerintah daerah penerima juga diharapkan mampu mempercepat realisasi penggunaan anggaran agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat di berbagai sektor pelayanan dan pembangunan.



