Jakarta, 5 Mei 2026 – Seorang Wakil Ketua DPRD Deli Serdang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Meski telah berstatus tersangka, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan aparat kepolisian. Kasus tersebut bermula dari laporan pihak yang merasa dirugikan akibat pernyataan yang diduga mencemarkan nama baik.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menahan tersangka didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk sikap kooperatif, tidak adanya upaya melarikan diri, serta jaminan untuk tidak mengulangi perbuatan. Selain itu, tersangka juga dinilai memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk tidak dilakukan penahanan.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan tersangka diwajibkan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan. Polisi menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat daerah. Sejumlah pihak menilai pentingnya menjaga etika komunikasi, terutama bagi pejabat publik yang memiliki pengaruh luas di masyarakat.
Hingga saat ini, berkas perkara masih dalam tahap penyusunan untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Pihak kepolisian juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.




