Jakarta, 8 September 2026 – Perdebatan mengenai mutu guru lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dibandingkan lulusan non-LPTK kembali menjadi perhatian di tengah upaya pemerintah memperbaiki kualitas pendidikan nasional. Lulusan LPTK selama ini dipersiapkan sejak jenjang sarjana untuk memasuki dunia pendidikan, sedangkan lulusan non-LPTK umumnya memiliki latar belakang keilmuan tertentu sebelum mengikuti pendidikan profesi untuk menjadi guru. Namun, latar belakang perguruan tinggi tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya ukuran untuk menentukan kualitas seorang pendidik. Kemampuan pedagogik, penguasaan materi, keterampilan mengelola kelas, pengalaman praktik serta pengembangan profesional berkelanjutan menjadi faktor yang turut menentukan kualitas guru ketika menjalankan tugasnya. Karena itu, pembahasan mengenai mutu guru perlu bergerak dari sekadar membandingkan asal pendidikan menuju bagaimana sistem memastikan setiap calon guru memenuhi standar kompetensi profesi.
LPTK mempunyai keunggulan karena pendidikan calon guru dirancang dengan memasukkan unsur pedagogik sejak awal masa perkuliahan. Mahasiswa tidak hanya mempelajari disiplin ilmu sesuai bidang studi, tetapi juga memperoleh pengetahuan mengenai proses pembelajaran, perkembangan peserta didik, evaluasi serta pengalaman praktik di sekolah. Bekal tersebut membuat lulusan kependidikan memiliki kesempatan lebih panjang untuk mengenal lingkungan sekolah sebelum benar-benar memasuki profesi guru. Meski demikian, keberadaan kurikulum pendidikan keguruan tidak secara otomatis menjamin seluruh lulusan mempunyai kualitas yang sama karena mutu penyelenggaraan antarprogram studi dan institusi dapat berbeda. Kajian mengenai sistem pendidikan keguruan bahkan pernah menemukan masih adanya persoalan akreditasi program studi, standar dosen dan pelaksanaan sistem pendidikan calon guru yang belum sepenuhnya berjalan secara ketat.
Di sisi lain, lulusan non-LPTK dapat membawa keunggulan berupa kedalaman pengetahuan pada disiplin ilmu yang dipelajari selama pendidikan sarjana. Seorang lulusan matematika, biologi, fisika, bahasa atau bidang keilmuan lainnya dapat mempunyai penguasaan substansi yang kuat dan kemudian mengembangkan kemampuan mengajar melalui pendidikan profesi. Tantangannya adalah penguasaan suatu disiplin ilmu tidak otomatis membuat seseorang mampu menjelaskan materi secara efektif kepada peserta didik dengan tingkat perkembangan dan kemampuan yang berbeda. Seorang guru membutuhkan kemampuan menerjemahkan pengetahuan menjadi proses pembelajaran yang dapat dipahami, menarik dan sesuai kebutuhan siswa. Pendidikan profesi karena itu menjadi jembatan penting untuk menggabungkan penguasaan substansi dengan kompetensi pedagogik yang diperlukan ketika seseorang memasuki ruang kelas.
Kerangka Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk membangun standar kompetensi tersebut. Program PPG bagi Calon Guru tidak hanya terbuka bagi lulusan program kependidikan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada lulusan nonkependidikan yang memenuhi persyaratan dan kesesuaian bidang studi. Pendidikan profesi dilaksanakan melalui LPTK penyelenggara dengan struktur pembelajaran yang mencakup mata kuliah inti, selektif dan elektif serta pengalaman pembelajaran yang diarahkan pada pembentukan kompetensi calon guru. Pada PPG Calon Guru 2026, proses pendidikan berlangsung selama dua semester atau satu tahun akademik. Melalui mekanisme tersebut, calon guru dengan latar belakang pendidikan berbeda diharapkan mencapai standar profesi yang sama sebelum menjalankan tugas sebagai pendidik.
Penilaian terhadap calon guru juga semakin diarahkan untuk mengukur kemampuan yang tidak terbatas pada pengetahuan teoritis. Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG), misalnya, mencakup ujian tertulis dan uji kinerja. Komponen ujian tertulis mengukur antara lain Pedagogical Content Knowledge dan kemampuan mengambil keputusan dalam situasi pembelajaran, sedangkan uji kinerja menilai praktik pembelajaran melalui perangkat dan dokumentasi pelaksanaan pembelajaran nyata. Model penilaian tersebut menunjukkan bahwa kompetensi guru membutuhkan perpaduan antara pengetahuan bidang studi dan kemampuan menerapkannya dalam proses belajar mengajar. Dengan standar profesi yang sama, asal pendidikan sarjana seharusnya tidak menjadi satu-satunya faktor untuk menilai apakah seorang calon guru mampu menjalankan profesinya secara efektif.
Persoalan yang lebih besar justru terletak pada bagaimana kualitas lembaga yang menyiapkan calon guru dapat dijaga secara konsisten. Kajian kebijakan pendidikan menunjukkan sistem pendidikan keguruan telah mengalami perbaikan, tetapi kualitas penyelenggaraan masih membutuhkan penguatan pada sejumlah aspek. Akreditasi program studi, kualitas dosen, mutu mahasiswa yang diterima serta pengalaman magang merupakan beberapa komponen yang dapat memengaruhi hasil pendidikan calon guru. Artinya, label LPTK saja tidak cukup apabila institusi penyelenggara tidak memiliki sistem penjaminan mutu yang kuat. Sebaliknya, lulusan non-LPTK yang memiliki penguasaan bidang studi kuat juga tetap membutuhkan pendidikan pedagogik dan pengalaman praktik yang memadai sebelum dapat menjalankan profesi guru secara profesional.
Tantangan pendidikan guru Indonesia juga berkaitan dengan ketidaksesuaian antara jumlah lulusan yang dihasilkan dan kebutuhan nyata sekolah. Pemerintah mengakui penataan tata kelola guru perlu memperhatikan kesesuaian jumlah lulusan pendidikan keguruan dengan kebutuhan guru, termasuk distribusinya antardaerah dan antarbidang studi. Persoalan tersebut membuat peningkatan mutu tidak dapat dipisahkan dari perencanaan kebutuhan tenaga pendidik secara nasional. Produksi lulusan dalam jumlah besar tidak akan menyelesaikan persoalan apabila bidang studi yang dihasilkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah atau tenaga pendidik terkonsentrasi di wilayah tertentu. Karena itu, koordinasi antara LPTK, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan sekolah diperlukan agar pendidikan calon guru lebih dekat dengan kebutuhan sistem pendidikan.
Dalam jangka panjang, kualitas guru juga sangat ditentukan oleh apa yang terjadi setelah seseorang memperoleh sertifikat pendidik dan mulai mengajar. Perubahan kurikulum, perkembangan teknologi, kecerdasan buatan dan karakter peserta didik membuat kompetensi yang diperoleh ketika kuliah tidak dapat dianggap cukup untuk seluruh perjalanan karier seorang guru. Pendidik membutuhkan pembelajaran profesional secara berkelanjutan, evaluasi kinerja yang efektif serta kesempatan meningkatkan kompetensi sesuai perubahan kebutuhan sekolah. Pengalaman mengajar juga dapat memperkuat kemampuan seorang guru membaca kondisi kelas, memilih strategi pembelajaran dan memahami kebutuhan individual peserta didik. Dengan demikian, perbedaan awal antara lulusan LPTK dan non-LPTK dapat menjadi semakin kecil apabila keduanya memperoleh pendidikan profesi, pembinaan dan pengalaman berkualitas secara berkelanjutan.
Perbandingan mutu lulusan LPTK dan non-LPTK pada akhirnya tidak tepat apabila disederhanakan menjadi anggapan bahwa salah satu kelompok selalu menghasilkan guru yang lebih baik. LPTK mempunyai keunggulan dalam memberikan paparan pedagogik dan pengalaman pendidikan sejak masa sarjana, sementara lulusan non-LPTK dapat membawa kedalaman disiplin ilmu yang kemudian dilengkapi melalui pendidikan profesi. Tantangan kebijakan adalah memastikan kedua jalur tersebut berujung pada standar kompetensi yang kuat dan dapat diuji secara objektif sebelum seseorang dipercaya mendidik peserta didik. Seleksi calon guru, kualitas PPG, praktik lapangan, uji kompetensi serta pengembangan profesional setelah bekerja menjadi rangkaian yang perlu dijaga mutunya secara konsisten. Dengan pendekatan tersebut, fokus pembangunan kualitas guru dapat bergeser dari persoalan asal ijazah menuju kompetensi nyata dan kemampuan menghadirkan pembelajaran berkualitas bagi siswa Indonesia.





