Jakarta, 4 September 2026 – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mendorong DPR RI dan pemerintah menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu paling lambat pada akhir 2026. Hanura berharap regulasi tersebut dapat diputuskan pada masa sidang terakhir tahun ini, beriringan dengan penyelesaian RUU Perampasan Aset yang juga sedang menjadi agenda penting di parlemen. Penyelesaian lebih awal dinilai diperlukan agar penyelenggara pemilu, partai politik, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya memiliki waktu memadai untuk mempersiapkan Pemilu 2029. Hanura tidak menginginkan aturan pemilu baru diputuskan ketika tahapan politik sudah mendekati waktu pelaksanaan. Kepastian regulasi sejak dini dianggap penting untuk menjaga kualitas persiapan sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat mempelajari setiap perubahan yang ditetapkan.
Ketua Tim Task Force sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Patrice Rio Capella menyampaikan harapan tersebut setelah memimpin konsolidasi bersama pengurus Hanura tingkat provinsi serta kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi pada Jumat. Menurut Rio, akhir 2026 merupakan waktu yang ideal bagi DPR untuk mengambil keputusan terhadap RUU Pemilu. Ia menilai penyelesaiannya dapat dilakukan bersamaan dengan RUU Perampasan Aset sebelum penutupan masa sidang tahun ini. Dengan skenario tersebut, sepanjang 2027 sudah dapat digunakan untuk memulai berbagai persiapan kelembagaan menjelang Pemilu 2029. Tahapan itu termasuk proses pemilihan dan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hanura menilai kepastian waktu menjadi penting karena pembentukan perangkat penyelenggara pemilu tidak hanya berlangsung pada tingkat pusat. Proses tersebut juga berkaitan dengan struktur penyelenggara dan pengawas di berbagai tingkatan daerah. Persiapan membutuhkan waktu panjang karena menyangkut proses seleksi, pembentukan organisasi, kesiapan sumber daya manusia, serta berbagai kebutuhan teknis lainnya. Apabila regulasi baru terlambat diputuskan, waktu untuk menyesuaikan seluruh tahapan tersebut dapat menjadi semakin terbatas. Kondisi semacam itu dikhawatirkan membuat persiapan Pemilu 2029 berlangsung dalam tekanan waktu yang sebenarnya dapat dihindari.
Rio mengingatkan agar RUU Pemilu tidak baru diputuskan pada masa yang disebut sebagai “injury time”. Menurut Hanura, semakin awal aturan ditetapkan, semakin besar pula kesempatan untuk memeriksa apakah terdapat ketentuan yang tidak sinkron atau menimbulkan persoalan. Pegiat demokrasi, akademisi, organisasi masyarakat, dan partai politik juga memiliki waktu lebih panjang untuk memberikan penilaian terhadap regulasi tersebut. Apabila ditemukan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi, pihak yang berkepentingan masih mempunyai ruang untuk menempuh mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, penyelesaian lebih cepat dipandang bukan sekadar persoalan kepentingan partai politik, tetapi juga berkaitan dengan kualitas dan kepastian hukum penyelenggaraan pemilu.
Keterlibatan partai politik di luar parlemen turut menjadi perhatian Hanura dalam proses penyusunan RUU Pemilu. Rio berharap pimpinan DPR segera mengadakan pertemuan dengan partai nonparlemen sehingga kelompok tersebut dapat menyampaikan pandangan mengenai desain pemilu mendatang. Partai yang tidak memiliki kursi di DPR tetap menjadi peserta dan bagian dari sistem demokrasi sehingga dinilai perlu mendapatkan ruang dalam pembahasan aturan permainan politik. Komunikasi sejak awal juga memungkinkan partai nonparlemen mengetahui arah perubahan regulasi dan melakukan persiapan organisasi lebih dini. Hanura berharap pembahasan dapat dilakukan secara terbuka agar keputusan yang dihasilkan tidak hanya merepresentasikan kepentingan partai yang saat ini berada di parlemen.
Sejumlah isu strategis diperkirakan menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Pemilu, termasuk ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold serta desain penyelenggaraan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Hanura menyatakan siap mengikuti keputusan akhir yang nantinya disepakati sepanjang aturan tersebut dibuat untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Partai tersebut juga menegaskan tidak mempermasalahkan besaran ambang batas maupun desain pemilu selama proses penyusunannya berlangsung secara adil dan tidak diarahkan untuk menghambat kelompok politik tertentu. Kepastian mengenai berbagai ketentuan tersebut sangat penting karena akan memengaruhi strategi dan persiapan partai menghadapi Pemilu 2029. Karena itu, Hanura menginginkan pembahasan dilakukan secara transparan dan memberikan kesempatan yang seimbang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan aspirasi.
DPR sebelumnya telah menyampaikan rencana untuk melibatkan berbagai elemen dalam pembahasan revisi regulasi pemilu, termasuk partai yang berada di luar parlemen. Pembahasan awal juga telah berlangsung melalui komunikasi di antara partai politik sebelum proses formal memasuki tahapan yang lebih mendalam. Komisi II DPR sebagai komisi yang menangani persoalan pemerintahan dan kepemiluan akan memiliki peran penting ketika pembahasan regulasi tersebut dilanjutkan. Masukan dari partai, penyelenggara pemilu, akademisi, masyarakat sipil, dan kelompok lainnya diperlukan untuk memastikan perubahan tidak menimbulkan persoalan baru. Kompleksitas regulasi pemilu membuat setiap perubahan harus diperhitungkan hingga dampaknya terhadap pelaksanaan teknis di lapangan.
Harapan Hanura agar RUU Pemilu disahkan pada akhir tahun juga disandingkan dengan target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR tengah mempercepat pembahasan rancangan regulasi tersebut dan sebelumnya menargetkan penyelesaiannya sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang. Pembahasan RUU Perampasan Aset melibatkan berbagai elemen masyarakat karena regulasi tersebut akan mengatur mekanisme penting dalam penelusuran dan pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Salah satu persoalan yang terus didalami adalah keseimbangan antara kebutuhan negara memulihkan aset dengan perlindungan hak warga serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, percepatan penyelesaian tetap harus berjalan bersama dengan proses pembahasan substansi secara hati-hati.
RUU Pemilu dan RUU Perampasan Aset memiliki ruang lingkup yang berbeda, tetapi keduanya menjadi regulasi strategis yang mendapat perhatian besar menjelang berakhirnya 2026. RUU Pemilu akan menentukan berbagai aspek mendasar mengenai pelaksanaan pesta demokrasi berikutnya, sedangkan RUU Perampasan Aset diproyeksikan memperkuat instrumen negara dalam pemulihan kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana. Dorongan agar kedua rancangan tersebut dapat diselesaikan pada periode yang sama mencerminkan harapan adanya kepastian hukum terhadap dua agenda besar tersebut. Namun, target waktu tetap perlu diimbangi dengan pembahasan substansi yang menyeluruh agar regulasi tidak menghasilkan persoalan implementasi. Partisipasi publik menjadi salah satu unsur yang perlu dijaga dalam proses menuju pengambilan keputusan.
Hanura pada akhirnya menempatkan penyelesaian RUU Pemilu pada akhir 2026 sebagai langkah untuk memberikan waktu persiapan yang lebih panjang menuju Pemilu 2029. Setelah regulasi ditetapkan, masih terdapat pekerjaan besar berupa penyesuaian aturan teknis, proses seleksi KPU dan Bawaslu, kesiapan partai politik, serta berbagai tahapan penyelenggaraan lainnya. Keputusan yang dibuat lebih awal juga memberikan kesempatan kepada masyarakat dan kelompok demokrasi untuk mempelajari serta menguji ketentuan yang dianggap bermasalah melalui mekanisme hukum yang tersedia. Hanura menyatakan akan menerima hasil akhir pembahasan selama aturan tersebut disusun secara terbuka, adil, dan tidak digunakan untuk menghambat kepentingan politik tertentu. Dengan waktu yang masih tersedia hingga akhir tahun, perhatian berikutnya akan tertuju pada langkah DPR dan pemerintah dalam mempercepat pembahasan RUU Pemilu sekaligus menuntaskan agenda RUU Perampasan Aset.





