Jakarta, 3 September 2026 – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunggu proses pengundangan regulasi sebagai dasar untuk mengalihkan fungsi Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan organisasi dan pembagian kewenangan di lingkungan Kemenhub agar pengelolaan sektor transportasi perairan dapat berjalan lebih terintegrasi. Selama dasar hukum yang diperlukan belum resmi diundangkan, pelaksanaan tugas dan pelayanan pada sektor tersebut tetap berjalan menggunakan struktur serta ketentuan yang saat ini berlaku. Kemenhub juga perlu memastikan perubahan organisasi tidak menimbulkan kekosongan kewenangan maupun menghambat pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Pengalihan fungsi nantinya mencakup penyesuaian berbagai aspek administratif dan operasional yang selama ini berkaitan dengan pengelolaan transportasi sungai, danau, serta penyeberangan. Tahapan transisi karena itu dipersiapkan secara hati-hati sambil menunggu regulasi resmi memiliki kekuatan hukum.
Pengundangan menjadi tahapan penting karena perubahan fungsi kelembagaan membutuhkan kepastian mengenai dasar kewenangan setiap unit kerja. Setelah regulasi berlaku, Kemenhub dapat melakukan penyesuaian struktur dan mekanisme kerja berdasarkan ketentuan baru yang telah ditetapkan. Proses tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan nama atau posisi organisasi, tetapi juga menyangkut pemindahan tanggung jawab atas pelayanan, pengawasan, perizinan, hingga pelaksanaan kebijakan teknis. Berbagai prosedur yang sebelumnya dijalankan melalui struktur tertentu harus dipetakan agar dapat diteruskan tanpa mengganggu kegiatan transportasi yang berlangsung setiap hari. Pemerintah juga perlu memastikan seluruh unit di pusat maupun daerah memperoleh petunjuk yang sama mengenai pelaksanaan perubahan tersebut. Kepastian regulasi menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan ketika proses pengalihan mulai dilaksanakan.
Transportasi sungai, danau, dan penyeberangan memiliki karakter pelayanan yang berbeda-beda karena beroperasi pada kondisi geografis serta kebutuhan masyarakat yang beragam. Di sejumlah wilayah, angkutan penyeberangan menjadi penghubung utama antara pulau atau kawasan yang belum sepenuhnya tersambung jaringan transportasi darat. Sementara itu, transportasi sungai dan danau masih mempunyai peran penting dalam mobilitas masyarakat serta distribusi barang di daerah tertentu. Kondisi tersebut membuat proses pengalihan fungsi harus mempertimbangkan kesinambungan pelayanan dan kebutuhan masing-masing wilayah. Penataan kelembagaan tidak boleh menyebabkan proses administrasi menjadi lebih panjang atau menghambat operasional angkutan yang sudah berjalan. Sebaliknya, perubahan tersebut diharapkan dapat memperjelas koordinasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan transportasi berbasis perairan.
Pengalihan fungsi TSDP ke Ditjen Perhubungan Laut juga membutuhkan penyesuaian pada sistem pengawasan keselamatan transportasi. Aspek keselamatan menjadi bagian penting karena angkutan sungai, danau, penyeberangan, dan pelayaran memiliki keterkaitan dengan penggunaan sarana transportasi di wilayah perairan. Standar kelayakan sarana, kompetensi awak, kapasitas angkut, fasilitas keselamatan, serta pengawasan operasional harus tetap berjalan selama masa transisi. Setiap perubahan struktur perlu memastikan petugas di lapangan mengetahui secara jelas unit yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan maupun mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan pengelola fasilitas transportasi juga perlu dipertahankan agar tidak muncul perbedaan pemahaman mengenai aturan baru. Dengan demikian, restrukturisasi kelembagaan dapat berlangsung tanpa mengurangi standar keselamatan yang selama ini menjadi bagian utama pelayanan transportasi.
Dari sisi administrasi, pemindahan fungsi berpotensi melibatkan penyesuaian dokumen, sistem informasi, anggaran, aset, sumber daya manusia, serta berbagai kegiatan yang sebelumnya telah direncanakan. Setiap unsur tersebut membutuhkan proses inventarisasi sehingga tidak ada tanggung jawab yang terlewat ketika kewenangan berpindah. Pegawai yang menangani bidang terkait juga memerlukan kejelasan mengenai struktur kerja dan hubungan koordinasi setelah perubahan berlaku. Sistem pelayanan kepada masyarakat dan badan usaha perlu disesuaikan secara bertahap agar pengguna layanan tidak mengalami kebingungan ketika mengurus kebutuhan administratif. Kemenhub perlu menjaga agar seluruh pelayanan yang sudah berjalan tetap dapat digunakan selama proses penataan berlangsung. Masa transisi menjadi tahapan penting untuk menguji apakah pembagian fungsi baru dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan gangguan pada kegiatan operasional.
Integrasi fungsi transportasi perairan di bawah Ditjen Perhubungan Laut berpotensi memperkuat koordinasi dalam pengelolaan jaringan transportasi yang menggunakan wilayah perairan sebagai ruang operasional utama. Namun, karakteristik transportasi sungai, danau, dan penyeberangan tetap membutuhkan perhatian khusus karena tidak seluruhnya sama dengan angkutan laut antarpulau. Perbedaan kondisi alur, fasilitas pelabuhan, jenis kapal, jarak perjalanan, serta karakter pengguna harus tetap tercermin dalam kebijakan teknis. Struktur kelembagaan yang lebih terintegrasi perlu diikuti kemampuan mempertahankan keahlian dan pengalaman teknis yang telah berkembang dalam pengelolaan TSDP. Pengetahuan mengenai kebutuhan transportasi pada sungai dan danau tidak boleh berkurang hanya karena terjadi perubahan organisasi. Karena itu, proses pengalihan juga harus memastikan keberlanjutan kompetensi sumber daya manusia yang menangani sektor tersebut.
Pelaku usaha transportasi menjadi salah satu pihak yang membutuhkan kepastian selama proses perubahan berlangsung. Operator kapal dan pengelola layanan penyeberangan memerlukan kejelasan mengenai mekanisme perizinan, pemeriksaan, sertifikasi, pengawasan, serta berbagai kewajiban administratif setelah fungsi dialihkan. Apabila terdapat perubahan prosedur, informasi harus disampaikan secara memadai sehingga pelaku usaha memiliki waktu melakukan penyesuaian. Pemerintah juga perlu menghindari situasi ketika satu layanan harus melalui dua unit berbeda akibat belum jelasnya pembagian kewenangan selama masa transisi. Kepastian prosedur akan membantu kegiatan operasional tetap berjalan dan mengurangi risiko keterlambatan pelayanan. Pada saat bersamaan, operator tetap berkewajiban memenuhi seluruh standar keselamatan dan pelayanan yang berlaku meskipun struktur organisasi pemerintah sedang mengalami penyesuaian.
Bagi masyarakat, perubahan kelembagaan pada dasarnya diharapkan tidak mengubah akses terhadap layanan transportasi yang digunakan sehari-hari. Pengguna angkutan penyeberangan tetap membutuhkan jadwal perjalanan yang dapat diandalkan, fasilitas yang layak, tarif sesuai ketentuan, dan jaminan keselamatan selama perjalanan. Di wilayah yang bergantung pada transportasi sungai dan danau, kesinambungan layanan bahkan dapat berkaitan langsung dengan kegiatan ekonomi, pendidikan, perdagangan, dan akses terhadap berbagai pelayanan dasar. Oleh karena itu, indikator keberhasilan pengalihan fungsi bukan hanya terselesaikannya perubahan struktur administratif. Pemerintah juga harus memastikan kualitas layanan di lapangan tetap terjaga atau meningkat setelah kewenangan berpindah. Kepentingan pengguna transportasi perlu menjadi pertimbangan utama dalam setiap tahapan implementasi kebijakan tersebut.
Penataan fungsi juga dapat menjadi momentum untuk menyelaraskan sistem pengawasan dan data transportasi perairan secara lebih luas. Data mengenai armada, lintasan, kapasitas, fasilitas pelabuhan, keselamatan, serta kebutuhan pengembangan jaringan dapat dikelola melalui mekanisme yang lebih terkoordinasi. Ketersediaan data yang akurat dibutuhkan untuk menentukan prioritas pembangunan maupun mengevaluasi kualitas pelayanan pada setiap wilayah. Integrasi kelembagaan dapat memberikan manfaat apabila diikuti penyederhanaan proses kerja dan peningkatan koordinasi antarsatuan. Sebaliknya, perubahan struktur tanpa pembenahan prosedur berisiko hanya memindahkan tanggung jawab administratif tanpa menghasilkan peningkatan pelayanan. Karena itu, implementasi setelah pengundangan regulasi akan menjadi bagian penting untuk melihat efektivitas perubahan tersebut dalam praktik.
Kemenhub kini menempatkan pengundangan regulasi sebagai tahapan yang harus dituntaskan sebelum pengalihan fungsi TSDP ke Ditjen Perhubungan Laut dapat dijalankan secara resmi. Setelah dasar hukum tersebut berlaku, proses berikutnya akan mencakup penyesuaian kewenangan, sumber daya manusia, administrasi, aset, anggaran, serta sistem pelayanan dan pengawasan yang berkaitan dengan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan. Masa transisi perlu dikelola secara terukur agar tidak menimbulkan kekosongan pelayanan maupun ketidakjelasan tanggung jawab di lapangan. Koordinasi antara pemerintah pusat, unit pelaksana teknis, pemerintah daerah, operator transportasi, dan pengelola fasilitas menjadi penting selama perubahan berlangsung. Keselamatan dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas meskipun terjadi restrukturisasi organisasi. Dengan persiapan yang matang, pengalihan fungsi tersebut diharapkan dapat menghasilkan tata kelola transportasi perairan yang lebih terintegrasi, jelas, dan efektif.





