Jakarta, 13 Agustus 2026 – Calon Hakim Agung Kamar Perdata Nurnaningsih mengusulkan pembentukan peradilan khusus agraria untuk menangani berbagai sengketa pertanahan di Indonesia. Gagasan tersebut disampaikan saat dirinya menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di hadapan Komisi III DPR. Menurut Nurnaningsih, persoalan pertanahan selama ini kerap menghadapi persoalan karena penanganannya tersebar di sejumlah jalur hukum yang berbeda. Kondisi tersebut dinilai dapat membuat masyarakat membutuhkan waktu panjang dan biaya besar untuk mendapatkan kepastian mengenai status tanah yang disengketakan. Ia menilai dibutuhkan mekanisme peradilan yang lebih khusus agar persoalan agraria dapat ditangani secara lebih terintegrasi.
Nurnaningsih menilai salah satu persoalan utama dalam sengketa tanah adalah terpecahnya kewenangan penanganan perkara. Dalam satu konflik pertanahan, masyarakat dapat menghadapi perkara perdata di pengadilan negeri, persoalan pembatalan sertifikat di peradilan tata usaha negara, serta dugaan pemalsuan yang masuk ke jalur pidana. Masing-masing proses memiliki mekanisme, kewenangan, serta pembuktian yang berbeda. Situasi tersebut dapat membuat satu persoalan tanah berkembang menjadi beberapa perkara yang berjalan secara terpisah. Menurutnya, kondisi seperti itu berpotensi menyulitkan masyarakat yang sebenarnya hanya membutuhkan kepastian mengenai hak atas tanah yang dipersoalkan.
Fragmentasi penanganan perkara juga dinilai dapat menyebabkan proses penyelesaian sengketa menjadi lebih mahal dan memakan waktu. Masyarakat yang terlibat dalam konflik pertanahan harus menyiapkan sumber daya untuk menghadapi proses hukum di beberapa lembaga sekaligus. Dalam kondisi tertentu, perkara yang berkaitan dengan objek tanah yang sama bahkan dapat menghasilkan putusan dari jalur hukum berbeda. Perbedaan putusan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru ketika masing-masing pihak menggunakan hasil perkara untuk memperkuat klaimnya. Nurnaningsih menilai keadaan tersebut perlu diperbaiki agar sistem peradilan dapat memberikan kepastian yang lebih jelas kepada para pencari keadilan.
Ia juga menyoroti lamanya waktu penyelesaian perkara agraria. Sengketa tanah yang terlihat sederhana dapat berlangsung bertahun-tahun karena persoalannya tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan, tetapi juga sejarah penguasaan, dokumen pertanahan, batas bidang tanah, hingga status sertifikat. Dalam beberapa kasus, proses pembuktian membutuhkan penelusuran dokumen lama yang tidak selalu mudah ditemukan. Persoalan semakin kompleks ketika tanah yang disengketakan telah mengalami perpindahan penguasaan atau perubahan penggunaan selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut membuat hakim membutuhkan pemahaman yang cukup mendalam mengenai karakteristik hukum pertanahan agar dapat menilai perkara secara menyeluruh.
Menurut Nurnaningsih, keterbatasan pemahaman terhadap aspek agraria juga menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan. Sengketa tanah tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan melihat dokumen kepemilikan yang muncul dalam suatu periode tertentu. Hakim juga perlu memahami sejarah pertanahan, hukum adat, proses pendaftaran tanah, serta berbagai perubahan administrasi yang terjadi dari waktu ke waktu. Pemahaman terhadap peta pendaftaran tanah dan dokumen pertanahan juga diperlukan untuk mengetahui posisi serta riwayat suatu bidang tanah. Karena itu, peradilan khusus agraria dinilai dapat diisi oleh hakim yang memiliki kompetensi lebih spesifik mengenai persoalan pertanahan.
Usulan tersebut juga diarahkan untuk mengurangi peluang terjadinya perbedaan putusan dalam perkara yang memiliki objek dan persoalan yang saling berkaitan. Apabila seluruh aspek sengketa tanah dapat diperiksa melalui satu mekanisme peradilan yang memiliki kompetensi khusus, proses pembuktian dapat dilakukan secara lebih terintegrasi. Para pihak tidak perlu mengulang persoalan yang sama dalam beberapa proses hukum yang berbeda. Sistem seperti itu juga diharapkan dapat memperjelas hubungan antara status kepemilikan, administrasi pertanahan, dan dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan objek sengketa. Pada akhirnya, penyelesaian perkara dapat diarahkan untuk menghasilkan kepastian hukum yang lebih kuat.
Pembentukan peradilan khusus agraria tentu membutuhkan kajian yang cukup mendalam karena menyangkut struktur sistem peradilan nasional. Pemerintah dan DPR perlu menentukan bagaimana kewenangan lembaga tersebut akan dibentuk, jenis perkara apa saja yang dapat ditangani, serta hubungan kewenangannya dengan pengadilan yang sudah ada. Selain itu, diperlukan pengaturan mengenai kompetensi hakim, hukum acara, mekanisme pembuktian, hingga pelaksanaan putusan. Pembentukan lembaga baru juga harus dipastikan tidak justru menambah panjang birokrasi hukum. Jika tidak dirancang dengan baik, keberadaan lembaga tambahan berpotensi menimbulkan persoalan kewenangan baru.
Usulan Nurnaningsih dalam uji kelayakan calon Hakim Agung tersebut menunjukkan bahwa persoalan agraria masih menjadi salah satu tantangan besar dalam sistem hukum Indonesia. Sengketa tanah memiliki dampak luas karena dapat menyangkut tempat tinggal, lahan usaha, investasi, kepentingan masyarakat adat, hingga proyek pembangunan. Kepastian hukum mengenai tanah menjadi penting agar masyarakat maupun pelaku usaha memiliki dasar yang jelas dalam menggunakan dan mengelola lahan. Gagasan peradilan khusus agraria diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk mencari mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi. Jika konsep tersebut dapat dirancang secara matang dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan sistem hukum yang sudah ada, pembentukan peradilan khusus agraria berpotensi menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kepastian hukum dalam persoalan pertanahan.






