Bawa Bibit Penyakit, 14 Ton Mangga Asal Malaysia Dimusnahkan Petugas Karantina
Sebanyak 14 ton mangga asal Malaysia terpaksa dimusnahkan oleh petugas karantina di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, setelah ditemukan membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang dapat membahayakan pertanian nasional. Keputusan tegas ini diambil untuk mencegah penyebaran penyakit tanaman yang berpotensi merugikan sektor pertanian dalam negeri.
Mengandung Hama Berbahaya
Mangga yang dikirim melalui jalur laut dari Malaysia ini diketahui masuk ke Indonesia melalui proses pengiriman komersial reguler. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh Balai Karantina Pertanian Jakarta, ditemukan bahwa buah tersebut terinfestasi oleh lalat buah jenis Bactrocera dorsalis, salah satu OPTK yang sangat berbahaya dan tergolong hama karantina A1 (belum terdapat di Indonesia).
“Lalat buah ini sangat cepat menyebar dan dapat menyerang berbagai jenis buah-buahan tropis. Jika dibiarkan masuk, dampaknya bisa fatal bagi ekosistem pertanian kita,” ujar Kepala Karantina Pertanian Jakarta, drh. Andi Purwanto, dalam konferensi pers pada Sabtu pagi.
Proses Pemusnahan Sesuai Protokol
Pemusnahan dilakukan di fasilitas incinerator milik karantina pelabuhan dengan pengawasan ketat. Proses ini memastikan bahwa semua buah terinfestasi benar-benar dihancurkan dan tidak meninggalkan residu yang berpotensi menyebarkan hama.
Langkah ini diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan setiap komoditas pertanian impor untuk melalui proses pemeriksaan ketat dan tidak boleh membawa hama penyakit berbahaya.
Ancaman bagi Ketahanan Pangan
Para ahli pertanian memperingatkan bahwa penyebaran lalat buah seperti Bactrocera dorsalis bisa merusak produksi buah lokal seperti mangga, jambu, jeruk, dan lainnya. Serangan lalat buah dapat menurunkan kualitas dan kuantitas hasil panen, menyebabkan kerugian ekonomi besar bagi petani, dan mempersulit ekspor buah-buahan Indonesia ke pasar internasional.
“Ketahanan pangan kita bisa terganggu jika hama seperti ini lolos dan menyebar di dalam negeri. Petani akan menjadi korban pertama, dan efek domino-nya bisa menjangkau sektor lain,” kata Dr. Siti Ramadhani, pakar entomologi dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Pengawasan Impor Diperketat
Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap komoditas pertanian impor, terutama dari negara-negara yang pernah tercatat membawa OPTK. Selain itu, kerja sama dengan pihak pelabuhan dan bea cukai akan terus ditingkatkan agar tidak ada celah bagi produk-produk ilegal atau tidak layak masuk ke Indonesia.
“Penting bagi semua importir untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan memastikan barang yang dikirim telah lolos pengawasan sanitari dan fitosanitari,” tegas drh. Andi.
Kesimpulan
Kasus pemusnahan 14 ton mangga asal Malaysia ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak, terutama importir dan otoritas pengawasan, akan pentingnya menjaga pintu masuk negara dari ancaman hama dan penyakit tanaman asing. Dengan ketegasan dan kepatuhan terhadap regulasi karantina, Indonesia dapat terus melindungi ketahanan pangan dan keberlanjutan pertaniannya di masa depan.