Jakarta, 5 Mei 2026 – Aparat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil membongkar kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis Macan dahan yang diperjualbelikan melalui media sosial. Dalam pengungkapan tersebut, pelaku diduga menjual bagian tubuh satwa seperti kulit hingga tulang untuk mendapatkan keuntungan besar.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah platform digital. Pelaku memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan Instagram untuk menawarkan barang ilegal tersebut secara terselubung.
Dalam proses penindakan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kulit macan dahan yang telah diawetkan serta tulang yang diduga berasal dari satwa yang sama. Selain itu, beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan ini juga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Macan dahan merupakan satwa liar yang dilindungi karena populasinya yang terus menurun akibat perburuan dan hilangnya habitat. Perdagangan bagian tubuh satwa ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian spesies di alam liar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati, dengan ancaman hukuman berat. Selain itu, aparat juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan pembeli dari berbagai daerah.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras terhadap praktik perdagangan satwa liar yang masih marak terjadi, terutama melalui platform digital. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut dan segera melaporkan jika menemukan indikasi serupa.
Hingga kini, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam perdagangan ilegal macan dahan tersebut.




