Belawan, 30 April 2026 – Jaksa dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap seorang terdakwa pemilik 10 kilogram sabu dalam sidang perkara narkotika yang berlangsung di pengadilan setempat. Selain itu, seorang terdakwa lain yang berperan sebagai pengedar dituntut hukuman penjara selama 15 tahun.
Dalam persidangan, jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda. Barang bukti berupa narkotika jenis Metamfetamin atau sabu seberat 10 kilogram disebut memiliki nilai besar dan jaringan distribusi yang luas.
“Tuntutan hukuman mati diajukan karena jumlah barang bukti yang sangat besar serta peran terdakwa sebagai pemilik utama,” ujar jaksa dalam sidang.
Sementara itu, terdakwa lainnya yang diduga sebagai pengedar dinilai memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, sehingga jaksa menuntut hukuman penjara selama 15 tahun. Keduanya dianggap terlibat dalam peredaran gelap narkotika yang melanggar hukum berat di Indonesia.
Kasus ini ditangani dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika yang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku peredaran narkoba, termasuk ancaman hukuman mati bagi pelaku dengan jumlah barang bukti besar.
Majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan putusan dalam sidang berikutnya. Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya jumlah barang bukti yang diamankan. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Upaya bersama dinilai penting untuk menekan peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa.



