Jakarta, 2 September 2026 – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim tidak berhenti sebagai regulasi normatif. Menurutnya, aturan tersebut harus menjadi instrumen nyata negara untuk melindungi masyarakat, menjaga lingkungan, dan memastikan pertumbuhan ekonomi tetap berlangsung secara berkelanjutan. Ibas menilai perubahan iklim saat ini bukan lagi persoalan yang hanya dibicarakan dalam forum internasional maupun ruang akademik karena dampaknya sudah dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Perubahan pola cuaca dapat memengaruhi produksi dan harga pangan, sementara nelayan semakin menghadapi kesulitan dalam memperkirakan kondisi cuaca ketika melaut. Banjir, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, serta gelombang panas juga menjadi contoh bagaimana perubahan kondisi iklim dapat memengaruhi keselamatan dan kehidupan masyarakat. Karena dampaknya bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat, kebijakan perubahan iklim menurut Ibas harus ditempatkan sebagai bagian dari tugas konstitusional negara. Pandangan tersebut disampaikannya dalam Sarasehan Kebangsaan Fraksi Partai Demokrat mengenai pengelolaan lingkungan hidup dan perubahan iklim yang digelar di Jakarta pada 31 Agustus 2026.
Ibas menilai perlindungan lingkungan tidak seharusnya dipertentangkan dengan kebutuhan meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi. Ia merujuk Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menempatkan keberlanjutan, efisiensi berkeadilan, kemandirian, dan wawasan lingkungan sebagai bagian dari prinsip penyelenggaraan perekonomian nasional. Pertumbuhan ekonomi tetap diperlukan untuk menciptakan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan, tetapi prosesnya harus mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya serta kondisi lingkungan. Dengan pendekatan tersebut, RUU Perubahan Iklim diharapkan mampu menjadi penghubung antara kebutuhan pembangunan ekonomi dan tanggung jawab menjaga lingkungan. Kebijakan iklim juga tidak boleh menghasilkan beban baru yang justru paling berat ditanggung masyarakat rentan. Petani, nelayan, pekerja, pelaku UMKM, serta masyarakat di daerah tertentu perlu memperoleh perlindungan ketika Indonesia menjalankan proses transisi menuju ekonomi yang lebih hijau. Karena itu, prinsip keadilan menjadi salah satu unsur yang menurut Ibas harus terlihat jelas dalam aturan tersebut.
Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai kebijakan dan komitmen yang berkaitan dengan pengendalian perubahan iklim. Kerangka tersebut mencakup regulasi lingkungan hidup, komitmen dalam Paris Agreement, Nationally Determined Contribution (NDC), program mitigasi dan adaptasi, instrumen ekonomi karbon, hingga target mencapai Net Zero Emissions pada 2060 atau lebih cepat. RUU Perubahan Iklim sendiri telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 sehingga pembahasannya menjadi salah satu agenda strategis untuk memperkuat fondasi hukum kebijakan iklim Indonesia. Persoalan yang perlu dijawab bukan hanya keberadaan aturan, melainkan bagaimana berbagai kebijakan tersebut dapat diintegrasikan dan dijalankan secara konsisten. Koordinasi antarkementerian dan lembaga menjadi penting karena persoalan perubahan iklim bersinggungan dengan energi, kehutanan, pertanian, kelautan, industri, transportasi, hingga pembangunan daerah. Target juga membutuhkan indikator yang dapat diukur sehingga kemajuannya dapat dievaluasi secara berkala. Tanpa integrasi tersebut, banyaknya kebijakan berpotensi menghasilkan tumpang tindih dan membuat pelaksanaan di lapangan tidak berjalan optimal.
Ibas juga mengingatkan Indonesia tidak memulai kebijakan perubahan iklim dari titik nol. Berbagai fondasi telah dibangun dalam periode pemerintahan sebelumnya, termasuk ketika Indonesia menjadi tuan rumah COP-13 di Bali pada 2007 dan menyampaikan komitmen penurunan emisi pada 2009. Kebijakan mengenai hutan, REDD+, pembangunan rendah emisi, dan kerja sama lingkungan internasional kemudian terus berkembang dalam pemerintahan berikutnya. Menurut Ibas, pendekatan yang dibutuhkan sekarang adalah melanjutkan hal yang telah berjalan baik sekaligus memperbaiki bagian yang belum efektif. Perubahan kebijakan tidak harus berarti menghapus seluruh fondasi sebelumnya karena kesinambungan diperlukan untuk mencapai target jangka panjang. Kebijakan iklim memang membutuhkan waktu puluhan tahun sehingga konsistensi lintas pemerintahan menjadi salah satu faktor penting keberhasilannya. Setiap pemerintahan dapat melakukan penyesuaian berdasarkan perkembangan teknologi, ekonomi, dan kondisi lingkungan tanpa kehilangan arah utama. RUU Perubahan Iklim dapat memberikan fondasi agar agenda tersebut memiliki kesinambungan yang lebih kuat.
Pengalaman negara lain juga dapat menjadi bahan pembelajaran dalam merancang kerangka hukum yang efektif. Inggris memiliki Climate Change Act yang menggunakan target jangka panjang dan carbon budget, sementara Selandia Baru menghubungkan target emisi dengan rencana penurunan emisi, penilaian risiko, serta strategi adaptasi. Jerman juga memiliki kerangka hukum yang mengatur pengurangan emisi secara bertahap menuju netralitas iklim. Meski demikian, Ibas mengingatkan Indonesia tidak dapat sekadar menyalin model negara lain karena memiliki karakter geografis, sosial, ekonomi, dan sumber daya yang berbeda. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki kawasan laut dan hutan yang sangat luas sekaligus masyarakat yang kehidupannya bergantung langsung kepada kondisi alam. Indonesia juga memiliki jumlah petani dan nelayan yang besar, bonus demografi, kebutuhan pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan terhadap energi dengan harga terjangkau. Kerangka hukum karena itu harus dirancang berdasarkan karakter nasional sekaligus tetap memanfaatkan pembelajaran internasional yang relevan. Model kebijakan Indonesia perlu memastikan agenda iklim berjalan tanpa mengabaikan kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan.
Sedikitnya terdapat enam persoalan yang menurut Ibas harus dijawab secara jelas dalam RUU Perubahan Iklim. Pertama adalah target yang harus dapat diukur, dilaksanakan, dan dievaluasi sehingga masyarakat mengetahui arah kebijakan nasional. Kedua berkaitan dengan kelembagaan untuk menentukan pihak yang memiliki kewenangan memimpin, mengoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan perubahan iklim. Ketiga adalah adaptasi karena masyarakat harus dipersiapkan menghadapi dampak perubahan iklim yang sudah terjadi maupun diperkirakan muncul pada masa mendatang. Keempat adalah pembiayaan sehingga setiap target yang ditetapkan memiliki dukungan anggaran yang realistis dan tidak berhenti sebagai komitmen di atas dokumen. Kelima berkaitan dengan transisi yang adil agar perubahan menuju ekonomi hijau tidak mengorbankan pekerja, petani, nelayan, UMKM, maupun masyarakat di wilayah yang ekonominya bergantung pada sektor tertentu. Persoalan keenam adalah data dan akuntabilitas sehingga publik dapat mengetahui target, anggaran, hasil pelaksanaan, serta pihak yang harus bertanggung jawab apabila target tidak tercapai. Keenam aspek tersebut dinilai dapat menentukan apakah undang-undang nantinya benar-benar dapat diterapkan atau hanya menjadi tambahan regulasi.
Aspek adaptasi mendapatkan perhatian khusus karena pembicaraan mengenai perubahan iklim selama ini sering lebih banyak menyoroti pengurangan emisi. Padahal, masyarakat Indonesia sudah menghadapi berbagai dampak berupa banjir, kekeringan, kebakaran, perubahan musim, dan kejadian cuaca ekstrem yang membutuhkan kemampuan adaptasi. Petani membutuhkan informasi iklim yang semakin akurat untuk menentukan waktu tanam, sementara nelayan memerlukan prediksi cuaca untuk menjaga keselamatan dan menentukan aktivitas melaut. Pemerintah daerah juga membutuhkan informasi risiko untuk menentukan kawasan yang harus mendapatkan perlindungan maupun pembangunan infrastruktur adaptif. Sistem kesehatan harus mampu mengantisipasi perubahan pola penyakit yang dapat dipengaruhi peningkatan suhu maupun kondisi lingkungan. Kota-kota pesisir membutuhkan strategi menghadapi kenaikan muka laut dan risiko banjir, sementara kawasan pertanian perlu menjaga ketersediaan air ketika musim kering berlangsung lebih panjang. Karena itu, kebijakan adaptasi harus diterjemahkan sampai tingkat masyarakat dan tidak hanya menjadi program pemerintah pusat. Ketangguhan terhadap perubahan iklim pada akhirnya sangat ditentukan oleh kesiapan daerah dan komunitas yang menghadapi dampaknya secara langsung.
Penguatan riset dan data juga menjadi salah satu bagian penting dalam perumusan kebijakan iklim. Peneliti Ahli Utama BRIN Prof Eddy Hermawan menilai Indonesia perlu meningkatkan kemampuan riset serta pemodelan iklim secara mandiri untuk menghadapi peningkatan kejadian ekstrem. Karakter geografis Indonesia yang berupa kepulauan membuat kondisi iklim dapat berbeda cukup signifikan antara satu kawasan dengan kawasan lainnya. Model yang lebih sesuai dengan karakter nasional diperlukan agar prediksi dapat diberikan secara tepat waktu dan memiliki tingkat ketepatan yang mendukung pengambilan keputusan. Direktur Layanan Iklim Terapan BMKG Marzuki juga menekankan pentingnya informasi hasil pemantauan, prediksi, dan proyeksi iklim diterjemahkan menjadi informasi yang dapat digunakan masyarakat. Data yang sangat teknis tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila petani, nelayan, pemerintah daerah, dan pelaku usaha kesulitan memahami implikasinya. Sistem informasi karena itu perlu menjembatani ilmu pengetahuan dengan keputusan praktis yang dilakukan masyarakat. RUU dapat memberikan fondasi untuk memperkuat posisi riset dan data dalam setiap tahapan perencanaan kebijakan.
Pembiayaan menjadi persoalan lain yang menentukan kemampuan Indonesia menjalankan agenda perubahan iklim. Target penurunan emisi membutuhkan investasi besar untuk energi bersih, transportasi rendah emisi, perlindungan hutan, teknologi industri, dan berbagai program lainnya. Pada sisi adaptasi, pemerintah juga membutuhkan anggaran untuk pengendalian banjir, ketahanan pangan, pengelolaan air, perlindungan kawasan pesisir, sistem peringatan dini, serta peningkatan ketahanan masyarakat. Penetapan target tanpa sumber pembiayaan yang jelas berisiko membuat pelaksanaan tertinggal dari komitmen yang telah diumumkan. Pemerintah dapat memanfaatkan kombinasi APBN, APBD, investasi swasta, pembiayaan internasional, dan berbagai instrumen ekonomi karbon selama mekanismenya transparan. Pengawasan dibutuhkan untuk memastikan dana yang dialokasikan benar-benar menghasilkan pengurangan risiko maupun emisi dan tidak berhenti pada kegiatan administratif. Daerah juga membutuhkan akses pembiayaan karena banyak tindakan adaptasi justru harus dilaksanakan pada tingkat lokal. Kerangka hukum yang jelas dapat memberikan kepastian mengenai pembagian tanggung jawab pembiayaan sekaligus meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana.
Transisi menuju ekonomi hijau juga harus mempertimbangkan masyarakat yang mata pencahariannya dapat terdampak oleh perubahan struktur ekonomi. Pengurangan penggunaan energi berbasis fosil misalnya dapat memengaruhi pekerja dan daerah yang selama ini bergantung pada industri pertambangan maupun pembangkit tertentu. Pemerintah perlu menyiapkan pelatihan, penciptaan pekerjaan baru, diversifikasi ekonomi daerah, serta perlindungan sosial sebelum perubahan berlangsung dalam skala besar. Prinsip serupa berlaku bagi petani dan nelayan yang harus beradaptasi terhadap standar produksi baru maupun perubahan kondisi lingkungan. UMKM juga membutuhkan dukungan agar biaya memenuhi standar keberlanjutan tidak justru membuat usaha kecil kehilangan daya saing. Transisi yang adil berarti manfaat ekonomi hijau harus dapat dinikmati kelompok masyarakat yang luas dan bukan hanya perusahaan yang memiliki modal untuk berinvestasi dalam teknologi baru. Kebijakan perlu memperhitungkan perbedaan kemampuan setiap kelompok dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan. Dengan pendekatan tersebut, perlindungan lingkungan dapat berjalan bersama penciptaan kesempatan ekonomi baru.
Ibas turut mengingatkan pembentukan undang-undang baru jangan sampai memperbesar persoalan tumpang tindih regulasi. Pembahasan perlu menentukan secara cermat materi yang memang harus berada pada tingkat undang-undang, bagian yang cukup diatur melalui peraturan pemerintah, serta ketentuan yang sebenarnya sudah terdapat dalam regulasi lain. Integrasi dapat dilakukan apabila diperlukan agar kerangka kebijakan menjadi lebih sederhana dan mudah diterapkan. Kepastian pembagian kewenangan juga penting supaya tidak terdapat banyak lembaga yang menjalankan fungsi serupa tanpa koordinasi jelas. Dunia usaha membutuhkan kepastian regulasi untuk menentukan investasi jangka panjang, sementara pemerintah daerah membutuhkan panduan mengenai kewajiban yang harus dilaksanakan. Masyarakat juga perlu mengetahui mekanisme untuk memperoleh informasi dan meminta pertanggungjawaban ketika kebijakan tidak berjalan sebagaimana ditargetkan. Undang-undang yang efektif tidak ditentukan oleh banyaknya pasal, tetapi kemampuan ketentuannya menghasilkan perubahan nyata. Karena itu, proses pembahasan perlu memberikan ruang kepada pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dunia usaha, dan kelompok masyarakat terdampak untuk memberikan masukan.
Generasi muda juga dinilai harus mendapatkan ruang dalam pembentukan maupun pelaksanaan kebijakan perubahan iklim. Kelompok tersebut akan hidup lebih lama dengan konsekuensi keputusan lingkungan yang dibuat pemerintah saat ini sehingga mereka tidak seharusnya hanya menjadi penerima kebijakan. Indonesia sedang berada dalam periode bonus demografi yang dapat menjadi kekuatan besar untuk mendorong inovasi di bidang energi, pangan, teknologi, transportasi, dan ekonomi berkelanjutan. Pendidikan dan penelitian dapat diarahkan untuk menghasilkan solusi yang sesuai dengan karakter wilayah Indonesia. Dukungan terhadap perusahaan rintisan dan inovator muda juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru sekaligus membantu menyelesaikan persoalan lingkungan. Keterlibatan generasi muda dalam proses penyusunan kebijakan dapat memperkaya perspektif mengenai perubahan perilaku dan perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat. Pemerintah perlu menyediakan mekanisme partisipasi yang tidak berhenti pada konsultasi formal, tetapi memungkinkan gagasan masyarakat benar-benar dipertimbangkan. Dengan demikian, kebijakan iklim memiliki dukungan sosial yang lebih luas dan dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
Dorongan Ibas terhadap RUU Perubahan Iklim pada akhirnya menempatkan perlindungan rakyat, kelestarian lingkungan, dan pertumbuhan ekonomi sebagai agenda yang harus berjalan bersamaan. Indonesia telah memiliki berbagai komitmen dan kebijakan sehingga tantangan berikutnya adalah mengintegrasikan target, kelembagaan, adaptasi, pembiayaan, transisi yang adil, serta sistem data dan akuntabilitas dalam kerangka yang dapat dilaksanakan. RUU tersebut juga harus menghindari tumpang tindih aturan dan memberikan kepastian mengenai tanggung jawab setiap lembaga. Perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi penting karena petani, nelayan, pekerja, UMKM, dan masyarakat pesisir termasuk kelompok yang dapat merasakan dampak perubahan iklim secara langsung. Pada saat yang sama, pembangunan ekonomi tetap dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat. Kebijakan iklim yang efektif harus mampu membuat kedua kepentingan tersebut saling memperkuat dan bukan saling meniadakan. Ibas berharap proses legislasi menghasilkan undang-undang yang realistis, terukur, memiliki pembiayaan, dapat diawasi, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dengan fondasi tersebut, RUU Perubahan Iklim diharapkan dapat menjadi instrumen jangka panjang untuk membangun Indonesia yang lebih tangguh menghadapi perubahan iklim sekaligus tetap menjaga kesejahteraan rakyat.





