Bos Pabrik Narkoba di Serang Dituntut Hukuman Mati, Istrinya Hadapi Vonis Seumur Hidup

Serang, Banten – 7 Juli 2025 — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa FH, pemilik pabrik narkoba rumahan di wilayah Serang, Banten. Sang istri, RA, yang turut berperan dalam operasional jaringan tersebut, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Serang, Senin pagi, yang disaksikan dengan pengamanan ketat dan minat tinggi dari publik serta media.
🧪 Pabrik Narkoba Skala Besar di Pemukiman Padat
Kasus ini mencuat sejak penggerebekan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri pada awal Februari 2025. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan laboratorium narkoba rumahan tersembunyi di balik toko sembako milik FH.
Barang bukti yang disita termasuk:
-
Lebih dari 97.000 butir ekstasi siap edar.
-
500 gram sabu-sabu murni.
-
Bahan kimia aktif dan mesin pencetak.
-
Senjata api ilegal.
Kapolri menyebut pabrik ini sebagai salah satu laboratorium sintetis terbesar di Jawa bagian barat, dengan jalur distribusi yang menjangkau Jakarta, Tangerang, hingga Sumatera.
⚖️ Tuntutan Jaksa: “Keji, Terorganisir, dan Mengabaikan Nyawa Orang Lain”
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa FH secara sadar, aktif, dan sistematis membangun jaringan peredaran narkotika. Ia bukan hanya pengguna atau kurir, tapi produsen utama. Karena itu, layak dijatuhi hukuman mati.”
Adapun terhadap istri terdakwa, RA, jaksa menilai bahwa keterlibatannya dalam proses produksi dan pengemasan narkoba menunjukkan adanya niat jahat bersama (mens rea).
“Peran RA tidak bisa dianggap sekunder. Ia aktif mengelola logistik dan transaksi. Namun, kami tetap mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan anak-anaknya,” tambah JPU.
👩⚖️ Sidang Diperketat, Keluarga Menangis di Ruang Pengadilan
Dalam sidang terbuka itu, FH tampak tenang, namun sang istri tak kuasa menahan tangis saat mendengar tuntutan seumur hidup. Kedua anak mereka, yang masih di bawah umur, disebut kini berada dalam pengasuhan keluarga terdekat.
“Saya menyesal, saya khilaf… Mohon beri saya kesempatan untuk kembali ke anak-anak saya,” ujar RA di hadapan majelis hakim dengan suara gemetar.
🧠 Pakar Hukum: Hukuman Berat adalah Pesan untuk Sindikat Lain
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Eko Dwi Susanto, menilai bahwa tuntutan ini merepresentasikan arah tegas negara dalam memerangi kejahatan narkotika berat.
“Pabrik narkoba yang beroperasi di lingkungan sipil menciptakan ancaman berlapis. Ancaman terhadap kesehatan, hukum, dan generasi muda. Hukuman maksimal adalah bentuk pencegahan struktural,” jelasnya.
🌐 Jaringan Lebih Luas Masih Diburu
Meskipun FH dan RA telah ditangkap, penyidik menduga adanya jaringan regional dan internasional yang terhubung dengan pabrik ini. Polisi saat ini masih memburu 3 tersangka lain yang disebut sebagai pemasok bahan kimia sintetis dan pengatur distribusi.
Interpol dan Badan Narkotika Nasional (BNN) juga telah terlibat dalam kerja sama lintas negara untuk melacak jejak transaksi bahan baku narkoba dari luar negeri.
📌 Kesimpulan: Langkah Tegas untuk Ancaman Nyata
Tuntutan hukuman mati terhadap FH dan seumur hidup terhadap RA menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai pasar dan produsen narkoba. Negara melalui lembaga hukum menunjukkan bahwa kejahatan luar biasa akan dihadapi dengan hukuman luar biasa pula.
Putusan akhir dari majelis hakim dijadwalkan dibacakan pada 22 Juli 2025. Publik menanti, apakah vonis tersebut akan sejalan dengan tuntutan jaksa dan harapan masyarakat yang geram terhadap ancaman narkoba yang kian meresahkan.