Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis lima tahun delapan bulan penjara serta denda Rp1 miliar kepada seorang warga negara Rusia pada 20 Agustus 2025. Ia terbukti membawa pasta ganja yang disamarkan dalam kemasan krim wajah.
Kasus ini berawal dari pemeriksaan bagasi di Bandara Ngurah Rai pada Januari 2025. Petugas curiga dengan krim wajah yang dibawa pelaku, dan setelah diuji laboratorium ternyata mengandung THC dalam kadar tinggi.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku ganja tersebut digunakan untuk pengobatan medis. Namun, majelis hakim menolak alasan itu karena jumlahnya jauh melebihi batas penggunaan medis. “Aturan di Indonesia jelas melarang narkotika, alasan medis tidak bisa membenarkan pelanggaran,” ujar hakim.
Jaksa sebenarnya menuntut delapan tahun penjara, namun majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dengan alasan terdakwa kooperatif selama proses hukum.
Kasus ini menjadi sorotan media Rusia dan memicu diskusi diplomatik. Pemerintah Rusia dikabarkan mengajukan nota keberatan, meski menghormati hukum Indonesia.
Publik di Bali menilai vonis ini cukup adil, namun tetap memberi efek jera. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi wisatawan asing untuk tidak membawa narkotika ke Indonesia.