
Tanggal: 12 Agustus 2025
Kategori: Narkoba / Penegakan Hukum
Ringkasan Utama
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan berbagai barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan mencakup ribuan gram narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, obat terlarang, serta ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Kronologi Pemusnahan
Acara pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Kota Malang, dihadiri oleh perwakilan kepolisian, TNI, Bea Cukai, dan pemerintah daerah. Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar atau dilarutkan menggunakan bahan kimia khusus agar tidak bisa digunakan kembali. Sementara rokok ilegal dibakar di tungku pembakaran besar yang telah disiapkan.
Rincian Barang Bukti
-
Narkotika: Sabu dalam paket kecil, ganja kering, ekstasi berbagai warna dan bentuk.
-
Obat keras: Pil koplo dan obat daftar G tanpa izin edar.
-
Rokok ilegal: Ribuan batang dengan merek tidak terdaftar dan tanpa pita cukai resmi.
Pesan dari Kejari
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan perdagangan barang ilegal. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan rokok ilegal.
Dampak Positif
-
Memberikan efek jera bagi pelaku dan sindikat.
-
Mencegah peredaran kembali barang bukti ke masyarakat.
-
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kesimpulan
Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol bahwa setiap barang hasil kejahatan yang telah diputus pengadilan tidak akan dibiarkan beredar kembali. Langkah ini juga menegaskan sinergi antarinstansi dalam perang melawan narkotika dan perdagangan barang ilegal di Kota Malang.