Jakarta, 26 Mei 2026 – Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam proyek pembangunan jalur kereta api Medan-Binjai meminta dibebaskan dari tuntutan hukum dalam perkara yang tengah disidangkan di pengadilan. Dalam pembelaannya, terdakwa menyatakan dirinya hanya menjalankan instruksi dan arahan dari atasan terkait pelaksanaan proyek tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang membahas perkara dugaan penyimpangan dalam proyek infrastruktur perkeretaapian tersebut. Kuasa hukum terdakwa menilai kliennya tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan strategis dan hanya menjalankan tugas administratif sesuai struktur birokrasi proyek. Permintaan pembebasan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut tanggung jawab pejabat pelaksana dalam proyek pemerintah berskala besar.
Dalam sidang, pihak terdakwa menyampaikan bahwa seluruh langkah yang dilakukan selama proyek berlangsung disebut mengikuti arahan dan keputusan pimpinan di atasnya. Menurut kuasa hukum, posisi PPK lebih bersifat pelaksana teknis yang bekerja berdasarkan sistem dan mekanisme birokrasi yang telah ditetapkan. Karena itu, mereka menilai tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab hukum dibebankan kepada terdakwa seorang diri. Pihak pembela juga meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan, dokumen proyek, serta alur pengambilan keputusan yang melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaan proyek jalur kereta api tersebut. Mereka berharap pengadilan dapat melihat posisi terdakwa secara proporsional dalam perkara yang sedang berjalan.
Kasus yang berkaitan dengan proyek infrastruktur pemerintah memang sering menjadi sorotan karena melibatkan penggunaan anggaran besar dan proses administrasi yang kompleks. Dalam banyak perkara, penentuan tanggung jawab hukum kerap menjadi perdebatan karena proyek biasanya melibatkan berbagai level pejabat dan pengambil keputusan. Pengamat hukum menilai posisi PPK dalam proyek pemerintah memang memiliki tanggung jawab administratif dan teknis yang cukup besar, namun tetap harus dilihat dalam konteks kewenangan dan rantai komando birokrasi. Mereka juga menekankan bahwa setiap pejabat tetap memiliki kewajiban memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, proses pembuktian di pengadilan menjadi penting untuk menentukan sejauh mana tanggung jawab masing-masing pihak.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum sebelumnya tetap meyakini adanya unsur pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian negara atau penyimpangan administrasi tertentu. Jaksa disebut telah menghadirkan berbagai saksi dan dokumen untuk memperkuat dakwaan selama proses persidangan berlangsung. Perkara ini sendiri mendapat perhatian karena proyek jalur kereta api Medan-Binjai merupakan bagian penting dari pengembangan transportasi publik di wilayah Sumatera Utara. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan mampu memberikan kejelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Pengadilan pun diminta mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Hingga kini, persidangan masih berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa serta pembahasan lanjutan terhadap pembelaan terdakwa. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh argumentasi dari kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan dalam perkara tersebut. Kasus ini kembali memunculkan diskusi mengenai tata kelola proyek pemerintah dan pentingnya sistem pengawasan yang kuat dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Selain penegakan hukum, transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya persoalan serupa di masa mendatang.







